Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus meningkat menjadi salah satu alasan yang mendorong Komisi VIII DPR RI mengebut pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Hasil survey Kementerian KPPPA dan BPS menunjukkan dari 9.000 sampel rumah tangga, terdapat 1.017 perempuan dan anak mengalami kekerasan seksual.
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan RKUHP dinilai dapat berpotensi tabrakan atau tumpang tindih. Sebab, dalam RKHUP sendiri telah diatur secara umum dalam berbagai perspektif.
PKB akan konsisten berusaha sekuat tenaga agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bisa tuntas tahun ini.
Aliansi Indonesia Cinta Keluarga (AILA) konsisten menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) karena memuat pasal bermasalah dan kontroversial
Sebagai satu-satunya partai yang dipimpin oleh perempuan di Parlemen.
UU PKS menjadi undang-undang lex specialis alias bersifat khusus terhadap pelaku dan korban kekerasan seksual.
Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) perlu segera disahkan menjadi UU agar tren kasus kekerasan seksual dapat diturunkan.
Undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual merupakan kebutuhan semua pihak di negara ini, sehingga harus ada gerakan bersama untuk mewujudkannya.
RUU PKS akan memberi harapan baru bagi kaum perempuan